Pengelolaan Kearsipan Surat Masuk Dan Surat Keluar Pada Kantor Pemerintahan Negeri Amahusu Dan Negeri Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon
DOI:
https://doi.org/10.31959/jpmj.v3i2.626Keywords:
Pengelolaan Kearsipan, Faktor-Faktor KearsipanAbstract
Pada Kantor Negeri Amahusu dan Negeri Nusaniwe, pengelolaan kearsipan surat masuk dan surat keluar masih belum tertata dengan baik dan rapi, surat masuk dan surat keluar setelah didisposisi oleh pimpinan langsung dicatat kedalam buku agenda dan dimasukan dalam map odner surat masuk dan surat keluar dan disimpan dalam lemari arsip, namun pemanfaatan kolom-kolom pada buku agenda belum baik dan benar karna tidak terdapat tanggal pengagendaan surat, nama file, dan paraf yang merupakan penentu dalam penggunaan salah satu sistim penyimpanan yang dipakai oleh suatu instansi. Tujuan diadakan Kegiatan Pengabdian ini adalah Menganalisis pengelolaan kearsipan surat masuk dan surat keluar yang efekif pada Kantor Pemerintahan Negeri Amahusu, Negeri Nusaniwe , dan lembaga lainnya yang ada di Negeri Amahusu dan Negeri Nusaniwe dan Mengidentifikasi kendala pengelolaan kearsipan surat masuk dan surat keluar pada Kantor Pemerintahan Negeri Amahusu, Negeri Nusaniwe , dan lembaga lainnya yang ada di Negeri Amahusu dan Negeri Nusaniwe. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 27 – 28 Juli 2019 bertempat di Balai Pertemuan Negeri Amahusu yang diikuti oleh 55 orang peserta yang terdiri dari staff pemerintahan negeri, staff kantor kecamatan nusaniwe, staff puskesmas, lembaga pendidikan (SD – SMA), lembaga kepemudaan yang ada di negeri amahusu dan negeri nusaniwe. Metode dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Metode Ceramah dan Metode Praktek.
Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian yang dilakukan adalah para peserta memperoleh pengetahuan dan ketrampilan tentang tata cara mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar yang baik dan benar (proses penerimaan, proses pencatatan, proses penyimpanan sampai dengan proses penemuan kembali surat tersebut ketika diminta/dibutuhkan).
References
Barthos Basyir, 2011, Manajemen Kearsipan, PT Bumi Aksara , Jakarta
Dewi Irra Chrisyanti, 2012, Manajemen Kearsipan, Prestasi Pustaka, Jakarta
Priansa Donni Juni dan Garnida Agus, 2013, Manajemen Perkantoran Efektif, Efisien dan Profesional, Alfabeta, Bandung
Sedarmayanti, 2015, Tata Kearsipan, Mandar Maju, Bandung
Suraja Yohannes, 2011, Manajemen Kearsipan, Dioma, Malang
Undang – Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan